Tugas dan Fungsi

  • 15 Oktober 2020

Tugas Sekretariat DPRD :
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

Fungsi Sekretariat DPRD :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administarasi keuangan DPRD;
  3. Penyediaan fasilitas penyelenggaraan rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. penyusunan, penelaahan, perumusan dan pengembangan peraturan perundang-undangan yang menjadi tugas dan wewenang DPRD;
  6. Pengelolaan data dan pendokumentasian produk hukum serta mengelola perpustakaan dan kearsipan sekretariat DPRD;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan informasi, publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD serta kegiatan keprotokolan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • 15 Oktober 2020